Hak Cipta
I.
Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini dengan berbagai teknologi yang sudah
semakin maju, setiap orang dapat memanfaatkan teknologi saat ini dengan mudah
untuk melakukan usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi dengan
kemajuan teknologi saat dapat dengan mudah melakukan Pembajakan terhadap hasil
karya orang lain dan di jual untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pembajakan
hasil karya orang lain. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
bahwa pembajakan merupakan pelanggaran hak cipta, dikatakan pelanggaran hak
cipta karena telah melanggar hak eksklusif
dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak eksklusif adalah hak yang
semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang
boleh memanfaatkan seperti mengumumkan atau memperbanyak hak tersebut tanpa
izin pemegangnya.
Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak” adalah termasuk
didalamnya kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, menjual, menyewa dan
mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya
dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya
tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya
adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk
membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke
pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak
cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
II. Fungsi Dari Hak
Cipta
Pada pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini
menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
a)
Hak Cipta merupakan
hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
b)
Pencipta dan/atau
Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
III.
Undang-undang Hak CIpta
Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum
sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto
(J.o) Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2002, yang antara lain berbunyi
sebagai berikut :
1.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000- (lima miliar rupiah).
2.
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3.
Barang siapa dengan sengaja melanggar
ketentuan Pasal 17, yang menyebutkan bahwa pemerintah melarang pengumuman
setiap ciptaan Universitas Sumatera Utara xi yang bertentangan dengan
kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan dan keamanan. Negara, kesusilaan
dan ketertiban umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
4.
Barang siapa dengan sengaja melanggar
ketentuan Pasal 19,20, Pasal 49 ayat 3 yang merumuskan bahwa untuk memperbanyak
atau mengumumkan potret seseorang harus terlebih dahulu mendapat izin dari
orang yang dipotret atau dalam jangka waktu 10 tahun setelah yang dipotret
meninggal dunia, harus mendapat izin dari ahli warisnya dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,-
(seratus lima puluh juta rupiah). Dengan begitu menurut undang-undang hak cipta
undang-undang No.12 Tahun 1997 Junto (J.o) undang-undang No.19 Tahun 2002 bahwa
pelanggar hak cipta itu dihukum dengan pidana penjara ataupun denda.
IV.
Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet
1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak
sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu
sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12
Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang
dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang
Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup:
·
Buku, program komputer, pamflet, susuan
perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain.
·
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain
yang sejenis dengan itu.
·
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
·
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
·
Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan.
·
Arsitektur.
·
Peta.
·
Seni batik.
·
Fotografi.
·
Sinematografi.
·
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas
ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami
bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu
pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak
kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun
yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Hak Paten
I.
Latar Belakang
Paten adalah hak khusus yang diberikan
Negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut untuk memberikan
persetujuannya kepada orang lain untuk melakukannya(UU No. 6 tahun 1989)1 .
Pemegang hak paten adalah seorang inventor sebagai pemilik paten atau pihak
yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Hak Paten. Hak paten
diatur dalam Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2001 tentang Paten (selanjutnya
disebut UU Paten). Saat ini, banyak kasus pelanggaran paten khususnya di bidang
industri. Hal tersebut disebabkan karena banyak sekali produk-produk yang
beredar bebas dan sudah dikenal oleh masyarakat, sehingga ada upaya peniruan
oleh pihak lain untuk memperoleh posisi pasar yang sama dengan produk aslinya,
dan tentu untuk memperoleh hasil penjualan yang baik atas produknya.
Hak paten adalah perbuatan yang merupakan
hak eksklusif dari pemegang paten, yaitu mengenai penjualan, penggunaan dan
halhal lain yang berkaitan dengan objek yang telah dipatenkan3 . Dalam proses
perolehan paten memiliki langkah, dan juga syarat didalamnya, yang harus
dipenuhi untuk dapat mematenkan suatu invensi. Adapun syarat terhadap invensi
yang dapat diberi paten adalah : invensi baru, jika invensi yang diajukan paten
tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkap sebelumnya serta Invensi
mengandung langkah inovatif, jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak
diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu dibidang
teknik, invensi tersebut dapat diterapkan dalam industri, artinya invensi yang
dapat dipatenkan adalah invensi yang dapat digunakan di bidang industry, dan
mengandung langkah inventif (kebaharuan).
II.
Undang-undang Hak Paten
Peraturan yang mengatur tentang hak paten
diatur dalam UU RI nomor 14 Tahun 2001 dimana dalam pasal 1 mencakup :
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan
ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
3. Inventor adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersamasama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan
Permohonan Paten.
5. Permohonan adalah permohonan Paten yang
diajukan kepada Direktorat Jenderal.
6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai
pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar
Umum Paten.
7. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual
8. Pemeriksa adalah seseorang yang karena
keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional
Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap
Permohonan.
9. Menteri adalah menteri yang membawahkan
departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di
bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin
oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal
penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk
mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris
Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa
tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan
yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut
dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention
tersebut
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh
Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam
jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hari adalah hari kerja.
III.
Hak Eksekutif Pemegang Hak Paten
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b.
dalam hal Paten-proses: menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam huruf a
Hak Merek
I.
Latar Belakang
Merek
memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang
satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang
sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk
membedakan suatu produk dengan produk yang lain, melainkan juga berfungsi
sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk
merek-merek yang berpredikat terkenal.
Untuk
memperkenalkan produksi suatu perusahaan, merek mempunyai peranan yang sangat
penting bagi pemilik suatu produk. Hal ini disebabkan oleh fungsi merek itu
sendiri untuk membedakan suatu barang dan/atau jasa dengan barang dan/atau jasa
lainnya yang mempunyai kriteria dalam kelas barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi oleh perusahaan yang berbeda.
Berdasarkan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak
atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
II.
Persyaratan Pemegang Hak Merek
Persyaratan pemegang hak merek yang diatur
dalam UU No. 15 Tahun 2001 dalam pasal 7 adalah :
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
a. tanggal, bulan, dan tahun;
b. nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat
pemohon;
c. nama lengkap dan alamat Kuasa apabila
Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya
menggunakan unsur-unsur warna;
e. nama negara dan tanggal permintaan Merek
yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
2. Permohonan ditandatangani Pemohon atau
Kuasanya.
3. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan
hukum.
4. Permohonan dilampiri dengan bukti
pembayaran biaya.
5. Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih
dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua
nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagaimana alamat mereka.
6. Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon
yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari
para Pemohon yang mewakilkan;
7. Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani
oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut;
8. Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;
9. Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk
dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan
Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan
Keputusan Presiden.
III.
Klasifikasi Pemegang Hak Merek
1. Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
2.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan
pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
I.
Undang-undang Hak Merek
Peraturan
yang mengatur tentang hak paten diatur dalam UU RI nomor 15 Tahun 2001 dimana
dalam pasal 1 mencakup :
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan
pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Permohonan adalah permintaan pendaftaran
Merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
6. Permohonan adalah pihak yang mengajukan
Permohonan.
7. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu
pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan ditugasi
untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual.
9. Menteri adalah menteri yang membawahkan
departemen yang satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak
kekayaan intelektual, termasuk Merek.
10. Direktorat Jenderal adalah Direkt orat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang
dipimpin oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal
penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah
orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara
khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek,
Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan
terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh
pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan
pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut,
baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa didaftarkan dalam
jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk
mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris
Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa
tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan
yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut
dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention
for the Protection of Industrial Property.
15. Hari adalah hari kerja.
Sumber :
http://www.gmf-aeroasia.co.id/wp-content/uploads/bsk-pdf manager/15_UU_NO_15_TAHUN_2001_TENTANG_MEREK.PDF