Sabtu, 14 Maret 2015

Tugas I Sofskill Pendidikan Kewarganegaraan

Tugas Softskill Pendidikan Kewarganegaraan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Description: http://depokonline.com/wp-content/uploads/2014/11/Gundar-Logo.png


Disusun Oleh :
Karina Nur Lestari
1 ID 15
35414771




Kata Pengantar

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah softskill Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam penulisan tugas ini membahas tentang “Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan”.

Harapan saya, semoga tulisan yang sederhana ini, dapat memberi kesadaran tersendiri bagi generasi muda dan memberikan manfaat serta tambahan pengetahuan dan semangat bagi rekan-rekan mahasiswa serta para pembaca untuk lebih memahami tentang pendidikan kewarganegaraan.

Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya dan penulis berharap semoga tulisan ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.



BAB 1 Pendahuluan

Setiap manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada manusia sejak lahir,. Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwa semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab.
HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis). Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Banyak sekali pelanggaran HAM yang ada di Indonesia. Pelanggaran HAM biasanya terjadi dikarenakan  kurangnya pendidikan atau pemahaman terhadap HAM, penegakan hukum yang kurang tegas.
Contoh pelanggaran HAM yang umum terjadi di Indonesia yaitu :
1.      Pelanggaran HAM terhadap anak, berupa tindakan kekerasan terhadap anak seperti memperkerjakan anak di bawah umur
2.      Pelanggaran HAM terhadap perempuan berupa pelecehan seksual seperti memperkosa dan memperkerjakan perempuan menjadi PSK
3.      Pelanggaran HAM yang dilakukan secara berkelompok seperti geng motor yang melakukan aksi pembegalan
4.      Pelanggaran HAM terhadap PEMILU seperti mengiming-imingi suatu golongan masyarakat untuk memilih suatu partai politik tertentu

BAB 2 Pembahasan

A.     Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)


Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).

Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.


B.      Macam-macam HAM

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum


4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


C.      Pengertian Pelanggaran HAM

Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

BAB III Analisis
            Pelanggaran HAM di Indonesia masih sangat sering terjadi meskipun sudah ada undang-undang yang berlaku untuk mengatur pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM dipicu oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak tersebut. Masih banyak masyarakat dilluar sana yang tidak mengetahui apa saja hak-hak yang harus mereka dapatkan. Sehingga banyak pelanggaran HAM yang tanpa disadari atau tanpa disengaja  telah dilanggar oleh suatu masyarakat. Selain itu kurangnya rasa saling menghormati antar masyarakat seperti adanya perbedaan derajat menjadi pemicu terjadinya pelanggaran HAM. Dengan adanya pelanggaran HAM dapat berdampak kepada kehidupan sosial di masyarakat. Karena kebanyakan pelanggaran HAM terjadi dari satu orang kepada satu orang lainnya yang kemudian dapat menimbulkan kesenjangan sosial diantara kedua orang tersebut dan meluas kepada kerabat-kerabat mereka yang menimbulkan dendam. Dan juga kurang berfungsinya lembaga hukum seperti pengadilan dan kurang tegasnya perundang-undangan tentang HAM membuat para pelanggar HAM tidak jera untuk melakukan pelanggaran.

BAB IV Kesimpulan

            Setiap manusia memiliki HAM yang ingin terpenuhi tanpa dilanggar oleh orang lain. Maka dari itu kita sebagai makhluk sosial harus dapat ,mengimbangi antara HAM diri sendiri maupun HAM orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM apabila kita tidak ingin HAM kita dilanggar oleh orang lain. Pemerintah sudah berupaya untuk menjunjung tinggi HAM setiap masyarakat, untuk itu masyarakat pun harus ikut serta mendukung dan berpartisipasi dalam membantu upaya pemerintah untuk menegakkan HAM di Indonesia. Banyak dukungan dan upaya yang bisa masyarakat berikan seperti menjadi saksi dalam suatu kasus pelanggaran HAM dan mendukung korban pelanggaran HAM. Untuk meminimalisir pelanggaran HAM masyarakat dan pemerintah harus dapat bekerja sama dengan baik dalam penegakkan HAM.


Daftar Pustaka