Tugas
Softskill Pendidikan Kewarganegaraan
“Pelanggaran Hak
Asasi Manusia di Indonesia”
Disusun Oleh
:
Karina Nur
Lestari
1 ID 15
35414771
Kata Pengantar
Puji
dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya,
penulis dapat menyelesaikan tugas untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
softskill Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam penulisan tugas ini membahas
tentang “Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan”.
Harapan
saya, semoga tulisan yang sederhana ini, dapat memberi kesadaran tersendiri
bagi generasi muda dan memberikan manfaat serta tambahan pengetahuan dan
semangat bagi rekan-rekan mahasiswa serta para pembaca untuk lebih memahami
tentang pendidikan kewarganegaraan.
Akhirnya
saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya dan penulis berharap semoga tulisan
ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
BAB 1
Pendahuluan
Setiap
manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan tidak boleh
diganggu gugat oleh siapa pun. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang
diberikan kepada manusia sejak lahir,. Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari
keyakinan manusia itu sendiri bahwa semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan
adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta
hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama
adil dan beradab.
HAM
bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya
berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis). Sebagai warga negara yang
baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar
HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Banyak sekali
pelanggaran HAM yang ada di Indonesia. Pelanggaran HAM biasanya terjadi dikarenakan
kurangnya pendidikan atau pemahaman terhadap
HAM, penegakan hukum yang kurang tegas.
Contoh
pelanggaran HAM yang umum terjadi di Indonesia yaitu :
1. Pelanggaran
HAM terhadap anak, berupa tindakan kekerasan terhadap anak seperti memperkerjakan
anak di bawah umur
2. Pelanggaran
HAM terhadap perempuan berupa pelecehan seksual seperti memperkosa dan memperkerjakan
perempuan menjadi PSK
3. Pelanggaran
HAM yang dilakukan secara berkelompok seperti geng motor yang melakukan aksi pembegalan
4. Pelanggaran
HAM terhadap PEMILU seperti mengiming-imingi suatu golongan masyarakat untuk
memilih suatu partai politik tertentu
BAB 2 Pembahasan
A. Pengertian
HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang
telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30
ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara,
adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian
antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu
negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan
penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas
Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya
Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum
Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori
perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang
harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam
konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah
hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang
manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis.
HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB
sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
B. Macam-macam
HAM
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi
Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai
politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu
usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang
layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture
Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai
dengan bakat dan minat
C. Pengertian
Pelanggaran HAM
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang
dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi
dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin
oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku. Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara
baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan
pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi
negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar
atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
BAB
III Analisis
Pelanggaran
HAM di Indonesia masih sangat sering terjadi meskipun sudah ada undang-undang
yang berlaku untuk mengatur pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM dipicu oleh kurangnya
pemahaman masyarakat terhadap hak-hak tersebut. Masih banyak masyarakat dilluar
sana yang tidak mengetahui apa saja hak-hak yang harus mereka dapatkan.
Sehingga banyak pelanggaran HAM yang tanpa disadari atau tanpa disengaja telah dilanggar oleh suatu masyarakat. Selain
itu kurangnya rasa saling menghormati antar masyarakat seperti adanya perbedaan
derajat menjadi pemicu terjadinya pelanggaran HAM. Dengan adanya pelanggaran HAM
dapat berdampak kepada kehidupan sosial di masyarakat. Karena kebanyakan
pelanggaran HAM terjadi dari satu orang kepada satu orang lainnya yang kemudian
dapat menimbulkan kesenjangan sosial diantara kedua orang tersebut dan meluas kepada
kerabat-kerabat mereka yang menimbulkan dendam. Dan juga kurang berfungsinya
lembaga hukum seperti pengadilan dan kurang tegasnya perundang-undangan tentang
HAM membuat para pelanggar HAM tidak jera untuk melakukan pelanggaran.
BAB
IV Kesimpulan
Setiap
manusia memiliki HAM yang ingin terpenuhi tanpa dilanggar oleh orang lain. Maka
dari itu kita sebagai makhluk sosial harus dapat ,mengimbangi antara HAM diri
sendiri maupun HAM orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
apabila kita tidak ingin HAM kita dilanggar oleh orang lain. Pemerintah sudah
berupaya untuk menjunjung tinggi HAM setiap masyarakat, untuk itu masyarakat
pun harus ikut serta mendukung dan berpartisipasi dalam membantu upaya
pemerintah untuk menegakkan HAM di Indonesia. Banyak dukungan dan upaya yang bisa
masyarakat berikan seperti menjadi saksi dalam suatu kasus pelanggaran HAM dan
mendukung korban pelanggaran HAM. Untuk meminimalisir pelanggaran HAM
masyarakat dan pemerintah harus dapat bekerja sama dengan baik dalam penegakkan
HAM.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar