Pelanggaran HAM : Pembunuhan
Tunasusila
Karina Nur Lestari
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah
hak asasi yang manusia miliki sejak dilahirkan. Tidak hanya dimiliki, tetapi
HAM juga harus dijunjung tinggi dan tidak boleh diganggu oleh siapa pun juga. Di
Indonesia organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia adalah
Komnas HAM. Meskipun sudah ada organisasi yang mengurus permasalahan seputar
HAM masih banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Hal ini
dikarenakan masih kurangnya pemahaman dan kepedulian masyarakat Indonesia terhadap
HAM. Kasus pelanggaran HAM dan asusila yang belakangan ini baru terjadi di
Indonesia adalah kasus pembunuhan tunasusila bernama Deudeuh Alfi Sahrin di
kamar kosnya di Tebet. Menurut data
Okezone online pembunuh akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 388 KUHP
untuk pembunuhan dan 363 KUHP untuk pencurian (okezone.com, diakses pada 19
April 2015, pukul 9:49 WIB). Polisi masih menyelidiki motif dibalik pembunuhan
tersebut.
Mengacu pada HAM, bahwasanya setiap
manusia memiliki kebebasan untuk hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh
siapapun. HAM adalah standar minimal bagi terciptanya kehidupan yang manusiawi.
Sehingga, ia lebih difokuskan untuk menghindari kesengsaraan bukan untuk
mencapai kehidupan yang lebih baik. Fokusnya adalah melindungi nilai-nilai
minimal dalam kehidupan manusia (Hukum HAM Internasional:Sebuah Pengantar
Kontestual). Salah satunya adalah hak
untuk hidup. Manusia lainnya tidak boleh mengambil atau mengganggu hak untuk
hidup dari seseorang. Dalam hal ini pembunuhan adalah tindakan yang merampas
hak asasi seseorang untuk hidup.
Pelanggaran HAM ini terjadi karena
kurangnya pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap sesama haknya. Pelanggaran
hak asasi manusia oleh masyarakat ini pada umumnya tidak kalah keras dan kejam atau
bahkan lebih membahayakan kehidupan berbangsa daripada pelanggaran dari pihak
penyelenggara negara. Pelanggaran oleh masyarakat mudah meluas dan meningkat
sehingga makin sulit penyelesaiannya. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran,
serta meningkatkan perlindungan serta penghormatan dan penegakan hak asasi
manusia dalam seluruh aspek kehidupan, merupakan salah satu upaya untuk
mengurangi pelanggaran HAM. Selain itu pemerintah juga harus lebih memberikan
perhatian terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM. Sangat sedikit DPR RI yang
mengikuti kelanjutan dari beberapa kasus pelanggaran HAM dan hanya fokus pada
kasus-kasus besar namun tidak ada tindakan kelanjutannya.
Masalah
penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang
kuat dari segenap komponen bangsa untuk Indonesia yang lebih baik. Dengan
terciptanya Komnas HAM dan perundang-undangan mengenai HAM merupakan salah satu
upaya untuk menegakkan HAM di Indonesia. Tidak hanya dari sisi pemerintahan,
masyarakat pun harus ikut berupaya dengan menambah pengetahuan mengenai HAM melalui
pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalam hal ini, media massa
cetak maupun elektronik serta organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam
penyadaran masyarakat memiliki peran yang amat besar. Bangunlah suatu dunia
dimana semuanya bangsa hidup dalam damai dan persaudaraan.
Daftar Pustaka
okezone.com,
diakses pada 19 April 2015, pukul 9:49 WIB
Hukum
HAM Internasional:Sebuah Pengantar Kontestual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar